Pelaksanaan SPGDT/BTCLS

Dalam pelayanan medis SPGDT ini terdiri dari 3 sub sistem, yaitu : pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di dalam rumah sakit dan pelayanan antar ruimah sakit.

1. Sistem Pelayanan Medik Pra Rumah Sakit Dalam sistem pelayanan pra rumah sakit dilakukan dengan membentuk dan mendirikan PSC(public safety center) yaitu unit kerja yang memberikan pelayanan umum terutama yang bersifat gawat darurat. Selain itu pelayanan pra rumah sakit dilakukan pula dengan membentuk satuan khusus dalam penanganan bencana yang kemudian dikenal dengan BSB(brigade siaga bencana), pelayanan ambulan dan subsistem komunikasi.

Pelayanan sehari-hari:

a. PSC (public safety center)didirikan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Pengorganisasian dibawah pemerintah daerah, SDM terdiri dari berbagai unsur, antaralain unsur kesehatan (ambulan), unsur pemadam kebakaran, unsur kepolisisan serta masyarakat yang berperan serta dalam upaya pertolongan bagi masyarakat. pembiayaan didapat dari sumber masyarakat, kegiatan menggunakan berbagai perkembangan teknologi, pembinaan dilakukan untuk memberdayakan berbagai potensi masyarakat, komunikasi dilakukan untuk mendukung keterpaduan dalam menyelenggarakan kegiatan kegiatan memperhatikan hubungan lintas sektor. Public safety center berfungsi sebagai respon cepat penanggulangan gawat darurat.

b. BSB (brigade siaga bencana) adalah unit khusus yang disiapkan dalam kegiatan penanganan pra rumah sakit, khususnya berhubungan dengan kegiatan pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana. pengorganisasian dibentuk dijajaran kesehatan (depkes, dinkes rumah sakit), petugas medis (dokter, perawat), petugan non medis (sanitarian, gizi, farmasi, dll). Pembiayaan didapat dari instansi yang ditunjuk dan dimasukkan dalam anggaran rutin(APBN/APBD).

c. Pelayanan ambulan (ambulan service) adalah menyelenggarakan kegiatan pelayanan terpadu dalam satu koordinasi dengan memberdayakan ambulan milik puskesmas , milik linik atau rb rumah bersalin, milik rumah sakit maupun milik institusi non kesehatan seperti PT jasa marga, jasa raharja, polisi. Pengkoordinasian melalui satu center / pusat pelayanan yang disepakati bersama untuk mobilisasi ambulan terutama bila terjadi korban massal.

d. Komunikasi, dalam kegiatan pelayanan kasus gawat darurat sehari hari memerlukan sebuah sub sistem komunikasi yang terdiri dari jaring penyampaian informasi, jaring koordinasi dan jaring pelayanan gawat darurat sehingga seluruh kegiatan dapat berlangsung dalam satu sistem terpadu.

e. Pembinaan, dilakukan melalui berbagai jenis pelatihan untuk meningkatkan kemampuan keterampilan bagi tenaga medis (dokter, perawat) maupun awam khusus, pembinaan dilakukan melalui penyuluhan bagi masyarakat awam dll.