Undang Undang Tentang Keselamatan Kerja K3

Melanjutkan pembahasan kemarin yaitu membahas undang undang tentang hiperkes dan keselamatan kerja K3. Undang Undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, memuat ketentuan dan syarat syarat keselamatan kerja antara lain :

- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya sakit akibat bekerja.
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban kerja.
- Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
Disamping perlunya pemeriksaan kesehatan tenaga kerja baik awal periodik, khusus, dan harus menyediakan alat perlindungan diri bagi tenaga kerja, pembentukan P2K3 (panitia penyuluhan keselamatan dan kesehatan kerja) beserta penyelenggaranya.

Undang undang no. 3 tahun 1992, tentang jamsostek yang meliputi :
- Jaminan kecelakaan kerja.
- Jaminan kematian.
- Jaminan hari tua.
- Jaminan pemeliharaan kesehatan.

Undang undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Didalam undang undang tersebut terdiri dari 18 bab dan 192 pasal, adapun yang berhubungan dengan hiperkes dan keselamatan kerja diantaranya:
paragraf 5 pasal 86tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang memuat tentang hak pekerja / buruh memperoleh perlindungan atas :
- Keselamatan dan kesehatan kerja.
- Moral dan kesusilaan.
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja guna menunjang produktivitas kerja yang optimal.

Peraturan pemerintah no.7 tahun 1973 mengenai tentang pengawasan atas peredaran penyimpanan dan penggunaa pestisida. peraturan ini memuat ketentuan ketentuan untuk mlindungi kesehatan manusia, lingkungan, sumber sumber kekayaan lainnya akibat pestisida.

Peraturan pemerintah no. 19 tahun 1973 tentang pengaturan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan. Peraturan mengatur keselamatan kerja dibidang pertambangan yang pengawasannya dilimpahkan pada instansi terkait bekerjasama dengan DISNAKERTRANS baik ditingkat pusat maupun daerah.
Peraturan pemerintah no.2 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.
Peraturan pemerintah no.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jamsostek.
Keputusan presiden no. 22 1993 mengenai tentang penyakit yang timbul akibat kerja.

Undang undang tentang hiperkes dan keselamatan K3 kerja masih banyak yang belum saya tulis dan akan segera saya tulis disini jangan bosan bosan menanti update blog ini, selamat belajar kawan sukses ya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

informasi yang sangat bagus
www.sepatusafetyonline.com