Keputusan menteri tenaga kerja, transmigrasi no. kep333/men/1989 tentang diagnosa dan pelaporan penyakit akibat kerja. Menyangkut ketentuan antara lain:
- Pemeriksaan tenaga kerja adalah pemeriksaan berkala seperti pada peraturan menteri no.22/men/1980, dan penyakit akibat kerja yang diketemukan sewaktu penyelenggaraan pelayan kesehatan tenaga kerja.
- Sedangkan penjelasannya, bila masih ada keraguan tentang diagnosa penyakit akibat kerja agar ditanyakan ke dokter ASTEK.
Penjelasan bila diketemukan penyakit akibat kerja ditempat kerja harus segera dilaporkan selambat lambatnya 2x24jam kepada kantor wilayah departemen tenaga kerja setempat.
Keputusan menteri tenaga kerja, transmigrasi no.kep.51/men/1999 tentang nilai ambang batas faktor fisik ditempat kerja. Didalamnya memuat aturan-aturan mengenai pelaksanaan pengujian arti dan batasan-batasan nilai ambang batas seperti tersebut dibawah :
- Faktor fisik adalah faktor ditempat kerja yang bersifat fisik, dalam keputusan ini terdiri dari NAB, iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang mikro dan sinar ultra ungu.
- Nilai ambang batas (NAB) dapat didefinikan standart faktor tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8jam sehari atau 40 jam seminggu.
- Adapun nilai ambang batas iklim kerja digunakan parameter indek suhu bola (ISSB), sedangkan NAB kebisingan ditetapkan 85db(A), getaran alat kerja langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 meter/detik kuadrat, NAB radiasi sinar ultra ungu sebesar 0,1 mikro watt per senti meter persegi. dengan berlakunya surat keputusan ini maka surat keputusan menakertrans no.01/men/78 tentang nilai ambang batas kebisingan dan iklim kerja tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar