Pelayanan pada keadaan bencana, terutama yang menyebabkan korban massal merupakan hal hal khusus sebagai berikut :
a. Koordinasi dan komando, dalam keadaan bencana diperlukan kegiatan yang melibatkan unit-unit kegiatan dari lintas sektor. Kegiatan akan efektif dan efisien bila berada dalam satu koordinasi. Dalam hal khusus tidak cukup hanya dalam bentuk koordinasi tapi juga kegiatan dalam satu komando yang disepakati oleh semua unsur yang terlibat.
b. Eskalasi dan mobilisasi sumber daya, kegiatan penanganan bencana dan terjadinya korban massal mengharuskan dilakukan eskalasi atau berbagai peningkatan. Hal ini dapat dilakukan denganmelakukan mobilisasi SDM, mobilisasi fasilitas dan mobilisasi sumber daya lain sebagai pendukung pelayanan kesehatan bagi korban bencana.
c. Simulasi, dalam penyelenggaraan kegiatan diperlukan ketentuan ketentuan baik berupa prosedur tetap (protap) maupun petunjuk pelaksana (juklak) atau petunjuk teknis(juknis). ketentuan ketentuan tersebut perlu diuji melalui simulasi agar dapat diketahui apakah semua rancangan dapat diimplementasikan pada kenyataan yang sebenarnya dilapangan.
d. Pelaporan, monitoring dan evaluasi, penanganan bencana yang telah dilakukan harus didokumentasilkan dalam bentuk laporan dengan sistematika yang disepakati. Data tersebut digunakan untuk melakukan monitoring maupun evaluasi keberhasilan maupun kegagalan suatu kegiatan, sehingga kegiatan selanjutnya akan lebih baik dan berhasil.